maleonews.com, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Malakukan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana Umum, rabu 12 Juni 2024.
Bertempat di halaman belakangan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, ratusan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.
Barang Bukti yang di musnahkan terdiri dari Jenis Minuman beralkohol, Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus, alat hisap Cangklong/Bong,/Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Obat2an berbagai merk, Pakaian, Jaket, Celana, Senjata Tajam sebanyak 2 (Dua) buah, botol plastic, sepatu, tas, drum/tong.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo MUHAMMAD IQBAL, SH., M.H, Bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Gorontalo, dan OPD Kabupaten Gorontalo.
Proses Pemusnahan barang bukti dari 26 (dua puluh enam) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan dan penyalahgunaan barang bukti.