maleonews.com pada Breaking news Hukum & Kriminal
27 Jun 2025 08:58 - 1 menit reading

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Hukum, Didominasi Kasus Narkotika

maleonews.com,Kota Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan ratusan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis (26/6/2025). Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus pidana seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran terhadap ketertiban umum. Namun, sebagian besar berasal dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 16 perkara.

“Pemusnahan ini kami lakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Proses ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Edy Hartoyo.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam dipotong dengan mesin gurinda hingga menjadi bagian kecil dan tidak lagi dapat digunakan.

Kejari menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memberikan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan.