maleonews.com,Gorontalo – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo pada Selasa (24/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk periode 2019–2024.
Salah satu ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah Bagian Umum. Tampak pita plastik bertuliskan “Kejaksaan RI” terpasang di pintu ruangan tersebut, menandai bahwa ruangan sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Tak hanya itu, sejumlah ruangan lain di kompleks Kantor Wali Kota juga turut diperiksa dalam upaya pengumpulan alat bukti.
Pengusutan kasus ini mencuat dari proses persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana dari pos anggaran perjalanan dinas.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Gorontalo dengan membuka penyidikan baru terkait dugaan penyimpangan dana perjadin di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Muhammad Nur Surya, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, sebagai tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran perjadin. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya kepada wartawan.
Nur Surya juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada bukti yang ditemukan di lapangan. Ia memastikan bahwa tidak ada asumsi dalam proses ini, melainkan murni berdasarkan fakta dan data hukum.
“Semua berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang didasarkan pada asumsi atau dugaan semata,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kejati Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.