Kejati Gorontalo Tahan Hamka Hendra Noer dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Command Center

oleh -256 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, pada Jumat (30/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hamka keluar dari Gedung Kejati Gorontalo dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.

Berawal dari Anggaran Rp5 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat pusat kendali dan pemantauan (Command Centre Video Wall) di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.

Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyidik menduga Hamka memerintahkan Syukri Jaya Botutihe berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar anggaran pengadaan tersebut dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Sementara itu, kegiatan pengadaan tersebut diduga belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui sistem katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal. Perusahaan tersebut menandatangani kontrak pengadaan senilai sekitar Rp4,57 miliar pada 1 November 2022.

Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana

Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo juga mengungkap dugaan selisih harga antara nilai kontrak pengadaan dan harga pembelian barang dari PT V2 Indonesia.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka pada Desember 2022, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Menurut Kejati Gorontalo, uang tersebut diduga berasal dari selisih nilai pengadaan.

Penyidik juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang penanganannya masih berlangsung. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak dan unsur tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamka Disangkakan Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 604, serta Pasal 605 ayat (1), juncto ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tersebut masih berlanjut.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga proses hukum berjalan, Hamka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.