maleonews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial H-S, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, serta A-L, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka pada Desember 2024 lalu. Ketiganya saat ini sudah berstatus terpidana,” jelas Nursurya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H-S dan A-L terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil rangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” tambah Nursurya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa ini sebelumnya telah menjerat tiga orang, yakni Romen S. Lantu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kris Wahyudin Thaib selaku kontraktor, serta Rokmat Nurkholis sebagai konsultan pengawas.
Kejati Gorontalo memastikan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.