Kejati Gorontalo Tetapkan Mantan Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Command Center

oleh -48 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo. Dengan adanya penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Hamka Hendra Noer menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita sebelum penyidik menetapkan status hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Hamka Hendra Noer. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Arief, proses pemeriksaan sebelumnya belum dapat diselesaikan karena kondisi kesehatan Hamka Hendra Noer yang saat itu mengalami penurunan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamka Hendra Noer. Keputusan tersebut, kata Arief, diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka sehingga belum dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arief.

Kejati Gorontalo menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.