maleonews.com – GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfotik Provinsi Gorontalo, serta ABBA dan HD yang merupakan Direktur dan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Menurutnya, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya serangkaian penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan penyimpangan itu meliputi proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang dengan yang tercantum dalam kontrak, hingga dugaan kemahalan harga yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebut dugaan korupsi tersebut berdampak terhadap keuangan daerah. Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Ahmad Hajar Zunaidi menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Gorontalo dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Kejati Gorontalo juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









