maleonews.com, GORONTALO – Ketua KTNA Kabupaten Gorontalo, Irfan Igirisa, akhirnya angkat bicara terkait keluhan warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, yang kecewa setelah sejumlah peserta Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) XVII 2026 berpindah dari rumah warga ke penginapan lain.
Saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026), Irfan menegaskan bahwa KTNA Kabupaten Gorontalo tidak pernah mengambil keputusan untuk memindahkan peserta yang telah ditempatkan di rumah-rumah warga.
Menurutnya, saat persoalan itu muncul, dirinya hanya menyarankan kepada pemerintah kelurahan agar keputusan terkait tempat tinggal diserahkan sepenuhnya kepada peserta.
“Yang terjadi di Bolihuangga, saya tidak mengambil keputusan bahwa peserta harus pindah. Saya hanya menyampaikan kepada lurah agar diputuskan oleh peserta sendiri mereka ingin tinggal di mana. Setelah mereka mendapat jamuan makan, Ketua KTNA Maluku Utara datang dan menyampaikan bahwa pemondokan yang sudah mereka catat sebelumnya berada di Hotel Millenium. Akhirnya peserta memilih tinggal di hotel tersebut yang memang sudah kami data sebelumnya,” kata Irfan.
Ia kembali menegaskan bahwa perpindahan peserta bukan merupakan instruksi dari KTNA Kabupaten Gorontalo, melainkan pilihan peserta itu sendiri.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami dari KTNA Gorontalo tidak memindahkan peserta. Peserta sendiri yang meminta pindah ke Hotel Millenium. Kalau ada narasi bahwa saya memaksa, itu tidak benar. Saya tidak pernah memaksa, meskipun sebenarnya penempatan peserta menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Irfan juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan PENAS sempat terjadi miskomunikasi antara KTNA dan panitia dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait data penempatan peserta.
Menurutnya, saat proses sinkronisasi data dilakukan, terdapat perbedaan data antara kedua pihak yang kemudian menimbulkan sejumlah kendala dalam proses penempatan peserta.
“Memang sebelumnya terjadi miskomunikasi antara KTNA dan panitia pemerintah daerah. Saat kami ingin melakukan sinkronisasi data, data yang kami miliki seolah tidak diterima karena mereka menganggap data yang mereka miliki lebih benar,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui beberapa kali rapat koordinasi. Hasilnya, disepakati bahwa penempatan peserta dari delapan provinsi menjadi kewenangan penuh KTNA.
Delapan provinsi tersebut yakni Banten, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Irfan menjelaskan, berdasarkan pedoman umum (Pedum) PENAS, pemerintah daerah bertugas memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan, sementara penempatan peserta menjadi tanggung jawab KTNA.
“Karena ini tamu kami, maka penempatan peserta menjadi kewenangan KTNA. Sementara pemerintah daerah hanya membantu memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan PENAS,” jelasnya.









