maleonews.com _ Deprov. Gorontalo – Proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali menjadi fokus perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pemberitaan terbaru, proyek yang hingga saat ini belum rampung 100 persen tersebut mendapat sorotan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.Adhan Dambea, anggota Komisi I, menyatakan bahwa seharusnya proyek ini sudah berfungsi pada akhir Desember 2023.
Adhan mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kerugian negara yang dapat mencapai lebih dari 4 miliar rupiah jika proyek ini tidak segera diselesaikan. Temuan ini muncul dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo terhadap laporan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Adhan, temuan tersebut mencakup pengembalian uang muka pengerjaan Kanal Tanggidaa senilai lebih dari 1 miliar rupiah. Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengerjaan kanal kurang lebih 1 miliar rupiah, termasuk kelebihan pembayaran pengerjaan yang nilainya kurang lebih 2 miliar rupiah.
Dengan demikian, total kerugian yang diungkapkan oleh temuan BPK mencapai hampir 5 miliar rupiah.
Komisi I menilai bahwa keterlambatan penyelesaian proyek yang didanai oleh anggaran pen terjadi akibat ketidakseriusan dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.
Adhan, atas nama Komisi I, meminta kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk mengambil langkah tegas dengan mempertemukan pejabat PU yang lama dengan yang saat ini menjabat. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dan memastikan kelancaran penyelesaian proyek yang kontroversial ini.
(MN_03)