maleonews.com _ Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengumumkan keputusan tersebut kepada media pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Tanggal yang dipilih merupakan hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi pegawai kantoran dan siswa sekolah.
Fadliyanto menjelaskan bahwa pemilihan hari Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU bertujuan untuk tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti pekerjaan dan kegiatan belajar-mengajar.
“Kami memilih hari Sabtu untuk PSU karena ini adalah hari libur. Jika hari libur, berarti harus ada surat keputusan (SK). Untuk nasional memerlukan SK presiden, provinsi SK gubernur, dan untuk kabupaten/kota SK bupati,” ujar Fadliyanto.
Menurutnya, Sabtu adalah hari yang paling tepat untuk pelaksanaan PSU dibandingkan Minggu, yang meskipun merupakan hari libur, namun banyak digunakan untuk kegiatan ibadah dan aktivitas lainnya.
Sementara itu, Lismawy Ibrahim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi proses PSU. “Menjelang PSU, kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan PSU, memastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Lismawy.