maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 19 Juli 2024 kemarin.
Acara yang berlangsung di kantor KPU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, serta perwakilan dari Kabinda, Danlanal, Dansatradar, Ketua dan anggota KPU, dan Bawaslu.
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam PSU dan proses rekapitulasi, khususnya kepada Pj. Gubernur Gorontalo dan Forkopimda yang memantau langsung pelaksanaan PSU di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
“Kami berterima kasih kepada semua unsur yang turut mensukseskan PSU, terutama kepada pak Gubernur dan Forkopimda,” ujar Risan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU untuk calon anggota DPRD Provinsi Dapil 6 dilakukan berdasarkan putusan MK, dengan KPU diberikan waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU di dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, termasuk perubahan komposisi calon keterwakilan perempuan menjadi 30 persen.
“Kami menghadapi banyak tantangan dalam 45 hari ini, baik dari segi hubungan sosial hingga perubahan calon dan pelaksanaan pemilihan ulang, namun saya yakin PSU ini berjalan lancar,” tambah Risan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam sambutannya juga berharap rekapitulasi perhitungan suara berlangsung lancar tanpa hambatan.
“Pada 13 Juli kemarin kita telah melaksanakan PSU dan hari ini mengadakan rapat pleno terbuka. Semoga berjalan lancar karena semua saksi sudah hadir,” tutup Sofian.