KPU Tetapkan Adhan Dambea-Indra Gobel sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo

maleonews.com, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Gorontalo pasca-Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, menyampaikan bahwa penetapan pasangan yang diusung Partai Gerindra dan PAN ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan.

“Setelah keputusan MK, kami menetapkan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 39.696 suara atau 37,52 persen dari total suara sah,” jelas Mario.

Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Adhan-Indra dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo 2024.

Mario menambahkan bahwa pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilakukan serentak pada 20 Februari 2025. Jadwal ini mengacu pada hasil rapat evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI.

“Pelantikan akan dilaksanakan serentak, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun yang melalui putusan dismissal MK,” ujar Mario.

Pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel diharapkan membawa angin segar bagi pembangunan Kota Gorontalo selama lima tahun ke depan. Masyarakat pun menantikan langkah nyata keduanya dalam memajukan kota yang dikenal sebagai pusat ekonomi dan budaya di Gorontalo ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *