maleonews.com _ Jakarta – Pemerintah resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, sebagaimana dikutip oleh CNBC Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria ini tertuang dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut adalah isi Pasal tersebut:
Pasal 46A
Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan target pelaksanaan penuh paling lambat 30 Juni 2025. Selama masa transisi, rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian.
Menteri Kesehatan akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah berharap dengan diterapkannya sistem KRIS ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas perawatan yang setara dan memadai di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
sumber : berbagai media