“Kuhu” Terancam Jerat Hukum, Diduga Pakai Foto Wartawan Tanpa Izin

oleh -13 Dilihat
oleh

maleonews.com, GORONTALO – Seorang konten kreator asal Gorontalo, dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan penggunaan foto wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Laporan tersebut diajukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 13.32 WITA, akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati resmi dilaporkan.

Kasus ini bermula ketika Kadek mengunggah foto di akun Facebook pribadinya “Kade Sugiarta” usai konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. Tidak lama berselang, foto tersebut diduga diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” untuk membuat konten pribadi tanpa izin pemilik aslinya.

Kadek mengaku keberatan atas tindakan tersebut dan menilai perbuatan itu sebagai bentuk penyalahgunaan konten pribadi. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Ia menjelaskan, laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus dan sedang dalam tahap penelaahan awal.

Penyidik kini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya praktik penggunaan konten digital tanpa izin di media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

No More Posts Available.

No more pages to load.