Mahasiswi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian di Rumah Kos, Polresta Gorontalo Kota Amankan Barang Bukti

oleh -59 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial IHP, yang berstatus mahasiswi, sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban, warga Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kos untuk pergi ke Limboto bersama seorang temannya.

Saat kembali, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Selain itu, sebuah celengan milik korban juga dilaporkan tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang diduga memanfaatkan kondisi rumah kos yang sedang sepi. Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan sebuah kunci gembok untuk membuka pintu kamar korban hingga berhasil masuk ke dalam.

Setelah diduga mengambil barang-barang milik korban, tersangka disebut kembali mengunci pintu kamar sebelum meninggalkan lokasi, sehingga kondisi kamar tampak seperti semula dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IHP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pidana denda paling banyak Kategori V, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Selama proses peradilan berlangsung, yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.