maleonews.com _ KOTA GORONTALO – Setelah melalui sidang ketiga yang penuh antusias, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tafsiran Pasal 201 Ayat A sampai E UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa kepala daerah hasil pemilihan dan pelantikan 2018 akan menjabat hingga tahun 2023, sedangkan yang dilantik tahun 2019 memiliki masa jabatan 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dengan batasan tidak melebihi 1 bulan sebelum pemungutan suara serentak nasional 2024.(21/12/23)
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa putusan ini menekankan keterkaitan pengaturan transisi pemungutan suara serentak dengan pelantikan kepala daerah.
Dengan ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan beberapa kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, harus menyelesaikan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024.
Gugatan ini tidak hanya melibatkan Marten Taha, namun juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Keputusan MK ini menciptakan kejelasan dalam pengaturan masa jabatan kepala daerah, mengakhiri ketidakpastian yang berkembang.
(@hmad)