maleonews.com, Gorontalo – Majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Rabu (23/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan.
Usai persidangan, Hamim Pou menyampaikan pernyataan kepada media. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang ditegakkan melalui proses hukum.
“Putusan ini menjadi cahaya kebenaran dan keadilan yang saya yakini berasal dari Tuhan, disampaikan secara jujur dan amanah oleh majelis hakim,” ujar Hamim.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang sempat menjeratnya berawal dari kebijakan daerah yang dilaksanakan bersama perangkat daerah. Seluruh anggaran, menurutnya, telah dialokasikan melalui APBD dan dijalankan sesuai dengan ketentuan teknis oleh instansi terkait.
“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, dan tidak ada yang mengalir untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam persidangan, menurut Hamim, juga terungkap bahwa anggaran yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak berkaitan dengan agenda politik, termasuk Pilkada 2015 sebagaimana yang sebelumnya disangkakan.
“Saya bersyukur atas putusan ini. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat Bone Bolango,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan.