maleonews.com,Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo tersebut menghadirkan Hamim Pou sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran regulasi dalam penyaluran bansos.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Hamim Pou diduga menyalurkan dana bansos tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Sesuai aturan, penyaluran bansos harus diawali dengan pengajuan proposal oleh penerima manfaat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebelum pencairan dilakukan. Namun, terdakwa diduga langsung menyalurkan bantuan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana bansos tersebut diduga digunakan oleh Hamim Pou untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
sementara itu ditemui usai persidangan, hamim pou mengatakan jika penyaluran bansos telah sesuai prosedur dan diterima secara utuh oleh masyarakat bahkan hamim menegaskan tidak ada sepeserpun dana yang digunakan bupati kala itu baik langsung maupun tidak langsung
“semua bantuan ini diterima dengan utuh oleh masyarakat dan tidak ada yang fiktif, insyaallah demi Allah nol koma satu rupiah pun tidak ada yang singgah ke bupati” tegas hamim
rencananya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.