Mediasi Gugatan Pemkot Gorontalo Terhadap BSG Mulai Digelar

oleh -241 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo – Proses mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) mulai digelar pada Rabu (10/9/2025). Mediasi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, selaku penggugat bersama kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Sementara itu, pihak BSG hadir melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk.

Wali Kota Adhan menjelaskan, pertemuan awal mediasi telah berlangsung dan pihaknya akan menyerahkan resume perkara pada hari berikutnya untuk kemudian dibahas kembali pekan depan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo akan konsisten menempuh proses hukum terkait gugatan terhadap BSG tersebut.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas tiga kali somasi yang sebelumnya telah dilayangkan Pemkot Gorontalo, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak BSG.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Pemkot Gorontalo menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan juga mencakup kerugian materiil. Pemkot menilai BSG telah merugikan daerah sekitar Rp6,6 miliar akibat tidak membayar kewajiban sewa aset daerah selama periode 2003–2007.

Menurut kuasa hukum, meskipun kontrak kerja sama berakhir pada 2003, aset tersebut tetap digunakan hingga pembayaran baru dilakukan mulai tahun 2007. Hal inilah yang menjadi dasar Pemkot Gorontalo menempuh jalur hukum.

Proses mediasi ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

No More Posts Available.

No more pages to load.