Melanggar Kode Etik, Dua Personil Polres Gorontalo Kota di Berhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH)

oleh -10 Dilihat
foto : Humas polres gorontalo kota
foto : Humas polres gorontalo kota

maleonews.com – Polres gorontalo kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yakni Bripka PM dan Brigpol FR, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik institusi Polri. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota, Senin (11/05/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Suryono, serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui mekanisme persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri, khususnya Polresta Gorontalo Kota, dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik profesi. Setiap personel diharapkan senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Suryono.

Ia juga menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan personel, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang berpotensi mencoreng nama baik kepolisian.

Upacara PTDH tersebut berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh personel Polresta Gorontalo Kota senantiasa diberikan kekuatan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.