Pulubala, Gorontalo – Rabu, 14 Mei 2025, Sebuah insiden tak biasa terjadi di Pasar Hewan Sementara yang berada di Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (14/5). Mobil dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pelat merah bernomor polisi DM 8552 B dipindahkan paksa oleh para pedagang yang kesal karena kendaraan tersebut menghalangi pintu masuk pasar.
Dengan kompak, para pedagang sapi mengangkat mobil yang diparkir tepat di akses utama pasar tersebut. Aksi nekat itu juga sempat diwarnai adu mulut antara pedagang dan petugas Satpol PP yang berada di lokasi.
Menurut salah satu pedagang, Intin Djafar, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya relokasi pasar oleh pemerintah daerah. “Kami tidak mau direlokasi ke tempat lain. Pasar ini sudah puluhan tahun berdiri dan sudah dikenal masyarakat luas,” ujarnya.
Intin menambahkan bahwa lokasi pasar relokasi yang disediakan di Desa Tridarma tidak memadai. “Di sana tidak ada tempat berlindung dari panas, tidak nyaman bagi pedagang dan pembeli,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP, Najamudin Ar Hamza, menjelaskan bahwa penghadangan yang dilakukan petugas berdasarkan kesepakatan yang dimediasi oleh pemerintah daerah. “Sesuai hasil mediasi, jika pedagang menolak pindah ke pasar Tridarma milik Roni Harun, mereka diperbolehkan menempati pasar milik Umar Mootalu,” jelasnya.
Dualisme pasar di Kecamatan Pulubala ini dipicu oleh putusnya jembatan yang menjadi akses utama menuju pasar hewan lama. Akibatnya, pemilik pasar membuat lokasi sementara, sementara pemerintah daerah merekomendasikan relokasi ke lahan milik Roni Harun.