maleonews.com _ Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam tindak penipuan dengan modus sebagai teknisi handphone. Pelaku, yang bernama Toni Ratu alias Ivo, warga Kabupaten Bone Bolango, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan handphone.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa perbaikan handphone kepada sejumlah korban, yang mayoritas adalah orang tua dan anak sekolah. Pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan atau mencari handphone yang rusak untuk diperbaiki. Setelah mendapatkan handphone, pelaku meminta uang perbaikan kepada korban mulai dari 150 hingga 250 ribu rupiah.
Namun, bukannya memperbaiki handphone, pelaku justru membawa kabur handphone tersebut dan menjualnya kembali. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan pelaku sejak awal Januari 2024 dan berhasil menggelapkan sebanyak 16 unit handphone.
Tidak hanya terjadi di wilayah Bone Bolango, tindak penipuan ini juga dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Gorontalo. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone Bolango dan dihadapkan pada ancaman hukuman 4 tahun penjara.