Mohamad Trizal Entengo Jabat Pj. Sekda Kabupaten Gorontalo

Breaking news Kab. Gorontalo

maleonews.com, LIMBOTO – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, melantik Mohamad Trizal Entengo sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Gorontalo. Pelantikan berlangsung di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, pada Jumat (22/11/2024).

Syukri menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Sekda sebelumnya, Haris Suparto Tome, yang telah mengemban tugas dengan baik selama tiga bulan terakhir.

“Kami berterima kasih atas dedikasi Pak Haris Tome dalam menjalankan tugas koordinasi, pelayanan masyarakat, serta mendukung proses pembangunan daerah,” ujar Syukri.

Kepada Penjabat Sekda yang baru, ia menekankan pentingnya melanjutkan tugas yang telah dirintis selama ini. Syukri juga meminta kepada Pj. Sekda agar fokus terhadap percepatan tahapan seleksi Sekda definitif.

“Tugas utama yang harus segera dilakukan adalah memastikan kelancaran proses seleksi Sekda definitif. Selain itu, di penghujung tahun ini, penyelesaian APBD 2025 juga menjadi prioritas penting, mengingat masa transisi pemerintahan,” tegas Syukri.

Selain itu, Syukri pun mengingatkan pentingnya menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada, khususnya saat memasuki masa tenang. “Sekda harus terus berkoordinasi dengan kepala daerah agar suasana Pilkada tetap damai,” tambahnya.

Menanggapi harapan tersebut, Mohamad Trizal Entengo tampak menyatakan komitmen terhadap tugas yang bakal diembannya, termasuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada.

“Saya akan memastikan bahwa seluruh ASN tetap netral dalam Pilkada. Dan sebagai pemimpin, saya harus memberikan contoh dengan memulai netralitas itu dari diri saya sendiri,” ungkap Trizal.

Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Mohamad Trizal Entengo untuk menjalankan peran strategisnya, khususnya dalam mendukung stabilitas pemerintahan dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *