maleonews.com, KABGOR – Aktivitas hiburan malam ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Gorontalo. Sebuah tempat karaoke yang beroperasi di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo saat melakukan patroli pengawasan pada Selasa malam, 10/03/2026.
Tempat karaoke tersebut diketahui beroperasi di dalam sebuah rumah warga yang disulap menjadi room karaoke tanpa memiliki izin resmi. Aktivitas itu terungkap ketika petugas Satpol PP melakukan patroli pengawasan dan penertiban di wilayah Limboto Barat dan Wilayah Tibawa.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, sejumlah pengunjung ditemukan sedang berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras. Di dalam rumah itu juga terdapat beberapa wanita yang diduga sebagai pemandu lagu yang menemani para pengunjung.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah botol minuman keras yang tengah dikonsumsi di tempat tersebut. Sementara itu, pemilik rumah bersama para wanita pemandu lagu turut dimintai keterangan oleh petugas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Razia ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohammad Pajuhi, bersama para kepala bidang. Penertiban dilakukan atas perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, sebagai bagian dari operasi penegakan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Satpol PP Kabupaten Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penertiban untuk menekan aktivitas hiburan malam ilegal, khususnya selama bulan Ramadhan, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan! Karaoke Ilegal di Desa Isimu Selatan Digerebek Satpol PP









