oknum guru inisial dh pemeran video syur bersama anak dibawah umur (16) yang beerdar di media sosial resmi ditetapkan tersangka oleh polres gorontalo dan dijerat pasal berlapis
penetapan d-h sebagai tersangka setelah melalui proees penyelidikan oleh pihak satuan reserse kriminal polres gorontalo berdasarkan laporan dari keluarga korban
kapolres gorontalo akbp dedi herman menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh paman korban pada senin 23 september 2024 setelah beredarnya video asusila dimedia sosial
setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 10 orang, termasuk korban dan pelaku serta 8 orang saksi
atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena dh merupakan tenaga pendidik disalah satu sekolah dikabupaten gorontalo
dedi mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya dugaan pelecehan seksual ini karena korban merasa nyaman kepada pelaku yang sering membantu dan mengayomi
dalam kasus ini dedi memghimbau kepada msyarakat yang memiliki video syur antara keduanya diminta untuk segera menghapusnya dan tidak lagi menyerbarluaskan mengingat korban masih dibwah umur dan telah mengalami trauma