maleonews.com, Kab. Gorontalo – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, tepatnya Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, diduga terlibat penipuan terhadap warga dengan janji meloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini menimpa seorang warga bernama Nurhayati Husain (27), yang mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai uang sebesar Rp60 juta oleh Kepala Desa melalui seorang perantara, Ajis Lateka, untuk memuluskan pendaftaran PPPK di Kementerian Kominfo.
Arafat Husain, keluarga korban, menceritakan kronologis kejadian yang dimulai pada bulan September hingga Oktober 2023. Saat itu, Nurhayati berencana mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK. Melalui Ajis, Kepala Desa menghubungi pihak keluarga dan menyarankan untuk menyerahkan sejumlah uang agar pendaftaran Nurhayati bisa berjalan lancar.
“Kepala Desa melalui Ajis Lateka memintakan uang sebanyak Rp60 juta untuk meloloskan Nurhayati menjadi PPPK,” ungkap Arafat kepada awak media, Sabtu malam (9/2/2025). Pihak keluarga pun setuju memberikan uang tersebut dengan kesepakatan bahwa jika Nurhayati tidak lolos, uang akan dikembalikan oleh Kepala Desa.
Selain uang Rp60 juta, diduga Kepala Desa juga meminta tambahan uang sebesar Rp8 juta untuk menebus sebuah mobil, yang juga diberikan oleh keluarga korban.
Selama proses pendaftaran, Kepala Desa dikatakan aktif memantau perkembangan Nurhayati dan bahkan memberikan surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian sebagai bantuan. Namun, meskipun upaya tersebut dilakukan, Nurhayati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masalah administrasi. Meskipun demikian, Kepala Desa kembali meyakinkan bahwa masalah ini bisa diatur dengan memberikan surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Sayangnya, meskipun sudah melakukan berbagai upaya agar Nurhayati bisa lolos PPPK, keluarga korban tak kunjung mendapatkan kejelasan. Bahkan, ketika mereka meminta pengembalian uang Rp60 juta yang telah diserahkan, Kepala Desa tidak memberikan respon dan hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut.