maleonews.com, Gorontalo, 31 Mei 2025 — Seorang oknum pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo berinisial H-P, diduga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun oleh maleonews.com menyebutkan bahwa H-P diamankan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di salah satu perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Saat dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Meski sempat melakukan perlawanan, H-P akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.
Saat ini, H-P masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan barang terlarang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi kepada media.