maleonews.com, Gorontalo – Seorang anggota Kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Gorontalo Utara dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai mantan kekasihnya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban ke Polda Gorontalo setelah diduga mengalami kekerasan fisik. Dugaan penganiayaan ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni ketidakterimaan pelaku atas berakhirnya hubungan asmara dengan korban.
Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan kasar yang berulang kali terjadi. Namun, insiden kali ini dianggap sudah melampaui batas karena diduga terjadi pemukulan di beberapa bagian tubuhnya.
“(Saya) sudah sering mendapat perlakuan seperti itu, tapi kali ini terlalu parah,” ungkap korban saat memberikan keterangan kepada media.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah menindaklanjuti kasus ini.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Terlapor merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Gorontalo Utara,” ujar Kabid Humas dalam keterangan pers.
Polda Gorontalo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak korban juga diimbau untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas.