maleonews.com _ Limboto Barat, Gorontalo – Patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Barat, Polres Gorontalo, berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus di salah satu warung milik warga di Desa Yosonegoro pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Dilansir dari Tribatanews, di warung milik IB (40), petugas menemukan lima botol minuman beralkohol jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 ml. Barang bukti tersebut kemudian disita oleh petugas dan pemilik warung diberi surat tanda terima barang bukti.
“Miras yang kami temukan tersebut dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya,” jelas Bripka Endriyanto (dikuti dari Tribatanews ).
Selain melakukan penyitaan, pihak Polsek Limboto Barat juga memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktivitas jual-beli minuman beralkohol. Menurut petugas, peredaran minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami juga melakukan himbauan kepada warga, terutama pemilik warung, agar tidak lagi melakukan aktivitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan di tengah masyarakat,” tandas Bripka Endriyanto.
Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran minuman beralkohol, mengingat miras sering kali menjadi biang kerok berbagai tindak pidana kriminal. Patroli dan pengawasan oleh Polsek Limboto Barat akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab. Gorontalo.
sumber : admin polres gorontalo