maleonews.com, Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan perkara kreator konten Zainudin Hadjarati, yang dikenal dengan alias “Ka Kuhu”, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, sehingga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, proses pelimpahan sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka di Pengadilan Negeri Limboto. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum diberangkatkan ke kejaksaan menggunakan kendaraan tahanan, Zainudin Hadjarati menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polda Gorontalo. Ia tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi tiga kuasa hukumnya.
Dalam pengamatan di lapangan, tersangka tampak mengenakan kemeja batik dan kopiah saat menjalani proses pelimpahan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Tersangka diduga menggunakan foto milik seorang pihak tanpa izin, yang kemudian menjadi dasar laporan hingga proses hukum berjalan.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal persidangan. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











