Pemerintah Daerah Se-Prov. Gorontalo Teken Komitmen SP4N-LAPOR!

Breaking News PROV. GORONTALO

maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Tujuh entitas Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani komitmen bersama untuk melaksanakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Acara penandatanganan ini disaksikan oleh Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Emida Suparti, usai monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo pada Selasa (21/5/2024).

“Penandatanganan ini adalah komitmen dalam rangka pengelolaan pengaduan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo,” ujar Emida.

Komitmen yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo mencakup delapan poin utama. Pertama, sepakat menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan utama dan melakukan konsolidasi data dengan aplikasi sejenis. Kedua, membuat Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan menyusun rencana aksi sebagai turunan dari Roadmap SP4N 2020-2024.

Poin ketiga menekankan pentingnya proaktif dalam peningkatan pengelolaan LAPOR! melalui pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta pendampingan secara berjenjang dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan LAPOR!, termasuk admin instansi dan pejabat penghubung. Kelima, memberikan tindak lanjut berkualitas terhadap seluruh laporan yang diterima dan memanfaatkan data pengaduan melalui LAPOR!.

Selanjutnya, pada poin keenam, meningkatkan partisipasi publik melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ketujuh, menyatakan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan ini akan dianggarkan melalui anggaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pengaduan masing-masing daerah. Poin terakhir atau kedelapan, hasil tindak lanjut kesepakatan ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Provinsi dan dilaporkan paling lambat 22 Agustus 2024.

“Harapannya pengaduan dikelola dengan baik, dan ada komitmen semua pihak yang mengelola SP4N-LAPOR! mulai dari pimpinan, admin, hingga pejabat penghubung untuk menindaklanjuti sehingga masyarakat merasa puas,” pungkas Emida.

Penandatanganan ini menunjukkan langkah serius Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang lebih efektif dan efisien.

sumber : kominfotik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *