Pemerintah Kota Gorontalo Layangkan Surat Penarikan Aset kepada Bank SulutGo

oleh -114 Dilihat
wali kota gorontalo : adhan dambea
wali kota gorontalo : adhan dambea

maleonews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi mengirimkan surat penarikan aset kepada Bank SulutGo. Surat tersebut berkaitan dengan lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor cabang bank tersebut, yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Gorontalo sejak tahun 1983.

Menurut keterangan Pemkot, surat tersebut menjadi pemberitahuan resmi agar pihak Bank SulutGo dapat mempersiapkan relokasi kantor ke tempat lain.

Polemik ini berawal dari kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan tersebut memicu perbedaan pendapat antara kedua pihak.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan, Pemkot Gorontalo siap menempuh jalur hukum apabila pihak Bank SulutGo tidak menindaklanjuti laporan atau permintaan resmi yang telah disampaikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.