Pemkab Gorontalo Revisi Perbup Perjalanan Dinas, Perkuat Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran

oleh -19 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel, tertib, dan tepat sasaran.

Pembahasan revisi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, dalam rapat yang digelar di Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026). Revisi aturan menyasar tiga aspek utama, yakni pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Sekda Sugondo Makmur menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan standar yang seragam dan meningkatkan disiplin di setiap perangkat daerah.

“Revisi Peraturan Bupati ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perjalanan dinas yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sugondo.

Libatkan Inspektorat dan Bagian Hukum

Untuk memastikan substansi regulasi lebih komprehensif, pembahasan dilakukan secara lintas sektor. Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi Nani, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hariyanto Manan.

Dari aspek legalitas, penyusunan draf revisi juga melibatkan Bagian Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah. Keterlibatan unsur tersebut dimaksudkan agar regulasi yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

Pemkab Gorontalo menyebut perubahan ini diharapkan dapat mempersempit potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Melalui pedoman yang diperbarui, setiap perjalanan dinas—baik oleh pejabat maupun staf—diharuskan memiliki urgensi yang jelas serta dilengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Penguatan mekanisme tersebut diharapkan berkontribusi pada peningkatan efisiensi belanja daerah. Dengan pengelolaan yang lebih tertib, alokasi anggaran dapat dioptimalkan untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Pemkab Gorontalo menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi tersebut guna memastikan tujuan transparansi dan akuntabilitas dapat tercapai secara berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.