Pemkab Gorontalo Susun Strategi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun

oleh -17 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyusun strategi percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki Sekolah Dasar (SD).

Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Implementasi Strategi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pra-SD yang digelar di Aula Ballroom Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Kamis (20/8/2026).

Rapat koordinasi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur. Forum tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun strategi yang melibatkan berbagai sektor dalam pelaksanaan pendidikan prasekolah.

Sugondo mengatakan keberhasilan program tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, sektor kesehatan, sosial, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta organisasi mitra pendidikan.

Menurut dia, Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya berkaitan dengan peningkatan akses pendidikan, tetapi juga memastikan anak mendapatkan layanan yang mendukung kesiapan mereka sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

“Dulu kita mengenal Wajib Belajar 9 Tahun, kemudian 12 Tahun. Hari ini kita melangkah menuju Wajib Belajar 13 Tahun dengan satu tahun pendidikan Pra-SD,” ujar Sugondo.

Ia mengatakan masa usia dini merupakan periode penting bagi perkembangan anak. Karena itu, aspek pendidikan perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan, gizi, perlindungan, serta dokumen kependudukan.

Sugondo meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, didorong memperkuat ketersediaan data anak usia 5–6 tahun sebagai dasar perencanaan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diarahkan memperkuat peran pemerintah desa, sementara Dinas Sosial berperan dalam pendataan dan intervensi bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan diharapkan mendukung aspek kesehatan dan gizi anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pemenuhan dokumen kependudukan, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung edukasi publik mengenai pentingnya pendidikan prasekolah.

Pendidikan Prasekolah Jadi Fondasi

Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Sience Banteng, mengatakan pendidikan anak usia dini menjadi salah satu fondasi dalam mempersiapkan anak memasuki pendidikan dasar.

Menurut Sience, implementasi satu tahun Pra-SD perlu dirancang agar anak usia 5–6 tahun mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

“Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan, menyusun strategi, membagi peran serta membangun komitmen bersama,” kata Sience.

Ia menambahkan, pelaksanaan program perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak serta keluarga di masing-masing wilayah.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor tersebut melibatkan BAPPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3A, Dukcapil, Diskominfo, BKAD, BPS, Bagian Hukum, Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD kecamatan dan desa, camat, TP PKK, TP Posyandu, pengawas PAUD, serta organisasi mitra pendidikan.

Keterlibatan pemerintah desa dan organisasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan informasi dan layanan pendidikan prasekolah dapat menjangkau keluarga yang memiliki anak usia 5–6 tahun.

Sugondo menyebut tantangan pelaksanaan program tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan prasekolah.

“Hambatan terbesar kita bukan keterbatasan anggaran, tetapi mindset dan mental set. Kalau kita memiliki niat yang baik untuk masa depan anak-anak kita, tantangan itu pasti bisa kita atasi bersama,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut ditargetkan menghasilkan pembagian peran antar-OPD dan pemangku kepentingan, serta rancangan rencana kerja yang memuat program, indikator, target, lokasi, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab.

Rancangan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan percepatan pendidikan prasekolah sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

No More Posts Available.

No more pages to load.