maleonews.com _ BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS), berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim. Surat penetapan tersangka ini disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango dan juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum keluarga.
Setelah 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban masih terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun telah ada penetapan tersangka, saudara kandung HS, Mohammad Aprian Syahputra, menyatakan bahwa mereka belum begitu puas dengan perkembangan tersebut. Meskipun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima, Polres Bone Bolango belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Aprian, bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal kasus ini dengan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Polres Bone Bolango untuk segera membuat konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media dan publik. Kedua, mereka menuntut penahanan para tersangka guna percepatan proses hukum. Terakhir, mereka menginginkan transparansi dari Polres Bone Bolango tanpa terpengaruh oleh tendensi dari pihak manapun.
Dari informasi yang dihimpun maleonews.com, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Mereka juga rutin melaporkan diri dua kali dalam seminggu di Polres Bone Bolango.
Sementara itu Aprian menyampaikan kekhawatirannya terkait pergantian posisi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango yang baru, yang bisa menjadi penghalang dalam jalannya proses hukum. Ia meminta agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh Polres Bone Bolango.
Meskipun keluarga Aprian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, mereka menegaskan bahwa polisi menjadi tumpuan mereka. Aprian menyatakan bahwa jika keadilan tidak dapat ditegakkan, mereka mungkin harus mencari cara lain. Di sisi lain, Aprian juga berjuang untuk keadilan melalui Ombudsman Gorontalo, dan ia menekankan tanggung jawab kampus dan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus tersebut.
(MN_03)