Peredaran Miras Seolah Tak Ada Habisnya, Satpol PP Kabupaten Gorontalo Kembali Sita Ratusan Botol dari Sejumlah Lokasi

oleh -17 Dilihat
oleh

maleonews.com, Kab Gorontalo – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi perhatian. Meski razia dan penertiban terus dilakukan, praktik penyimpanan hingga penjualan minuman beralkohol masih ditemukan di sejumlah wilayah.


Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.


Operasi yang berlangsung sejak Senin (8/6/2026) sore hingga Selasa dini hari tersebut menyasar kios, toko, hingga rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Asparaga, Tolangohula, dan Boliyohuto.


Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang diduga diperjualbelikan. Sejumlah merek yang diamankan di antaranya Beer Bintang, Beer Guinness, Casanova, Pinaraci, Kasegaran, hingga Cap Tikus.


Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Sementara para pemilik lokasi diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Kamis (11/6/2026).


Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Pajuhi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar razia, tetapi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


“Peredaran minuman beralkohol ini menjadi perhatian serius. Kami tidak ingin ada aktivitas penjualan yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Mohamad Payuhi.


Ia juga mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang diperbolehkan dapat membawa dampak buruk, baik terhadap lingkungan sosial maupun keamanan wilayah.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Gorontalo tetap aman dan kondusif. Jangan sampai keuntungan sesaat dari penjualan miras justru menimbulkan masalah yang lebih besar,” ujarnya.


Operasi Pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan ini dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo Mohamad Pajuhi, bersama Kabid Penegakan Perda Sartika Hasan Dau dan Kabid Trantibum Muh. Eka Putra Olii bersama sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Gorontalo.

No More Posts Available.

No more pages to load.