maleonews.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tiga unit mobil milik warga. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial K-W alias P, warga Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Pelaku diamankan pada 14 Juli 2025 saat berada di sebuah tempat kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Guruh dalam keterangan resminya.
Tersangka diduga menggelapkan tiga unit mobil yang dititipkan kepadanya untuk dijual di showroom miliknya. Namun, kendaraan tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan pemilik, dan hasil penjualannya disalurkan ke rekening atas nama istrinya, yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai agen di perusahaan tempat tersangka bekerja.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar kwitansi jual beli atas nama korban, satu unit mobil Suzuki Carry pick up, dua KTP palsu, dan tiga unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut.