Polda Gorontalo Tegaskan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Wilayah Provinsi Gorontalo

maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol Mariochisty Panca Sakti Siregar, menegaskan pentingnya penerapan aturan penggunaan sepeda listrik di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

“Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Mariochisty di Gorontalo, Rabu (16/5) kemarin dilansir dari beragam sumber media.

Kombes Pol Mariochisty menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus, seperti saat pelaksanaan ‘Car Free Day’, dan dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kawasan perumahan yang memiliki akses terbatas. Ia menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan tersebut, dan pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi.

“Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan alat pelindung kepala atau helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kombes Pol Mariochisty.

Dir Lantas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk personel Polri, untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama, khususnya saat berkendara di jalan raya.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” tambahnya.

Ia berharap bahwa imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya penerapan disiplin lalu lintas, karena kepatuhan dan kewaspadaan adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *