maleonews.com,Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Unit Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara dan Unit Telaga di Kabupaten Gorontalo.
Dalam keterangan pers, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial YS yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang saat proses pencairan KUR.
YS diduga berperan sebagai perantara atau calo yang merekrut masyarakat untuk mengajukan kredit, dengan memanfaatkan minimnya pemahaman warga terhadap prosedur pengajuan. Namun setelah dana KUR dicairkan, tersangka tidak sepenuhnya menyalurkan dana kepada penerima manfaat. Diduga terjadi pemotongan dana dalam jumlah yang cukup besar.
“Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Kombes Maruly.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta indikasi praktik serupa di wilayah berbeda.
“Kami akan terus menelusuri jejak aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, baik di internal maupun eksternal lembaga terkait,” tambahnya.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam program-program pembiayaan usaha yang seharusnya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.