maleonews.com _ Kab. Bone Bolango – Kabar mengenai eksekusi puluhan bangunan di Lorong 5 Pantai Botutonuo, Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan setelah pemilik rumah menilai keputusan pengadilan keliru. Sebanyak 36 Gazebo, 1 rumah, 4 tempat bilas, 1 musolah, dan 1 warung makan menjadi sasaran pembongkaran.
Anak pemilik rumah, Iskandar Tilome, menegaskan bahwa keputusan pengadilan kurang jelas karena tidak memuat batas-batas lahan yang menjadi sengketa. “Kita sah-sah saja dengan proses eksekusi ini, tapi pada saat pembacaan surat keputusan eksekusi tidak ada batas yang ditentukan,” ungkapnya.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan karena batas-batas lahan yang disengketakan tidak dijelaskan kepada masyarakat.
Iskandar mendesak agar pelaksanaan eksekusi mengikuti keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi panduan yang jelas.
Adapun sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2018, dengan pemilik lahan bersikeras atas kepemilikannya, sementara warga setempat berpendapat bahwa lahan tersebut adalah milik negara karena berada di atas garis pantai.
Sementara itu, untuk mengetahui kejelasan permasalahan, Dalam suasana yang memanas, awak media berupaya untuk mengonfirmasi pihak penggugat dan pengadilan Gorontalo terkait masalah ini.
Disisi lain masyarakat setempatpun menantikan pengembangan selanjutnya dengan mempertanyakan kejelasan batas-batas lahan dan keputusan pengadilan.
(MN_03)