maleonews.com _ KAB. BONE BOLANGO, Dalam operasi bersama, Polsek Tapa, bersama dengan Tim Watawatanga dari Polres Bone Bolango, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga nekat melakukan pencurian barang elektronik dari sebuah masjid di wilayah Bone Bolango.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai MRS, warga Kota Gorontalo, terpaksa berurusan dengan Polsek Tapa karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dari sebuah masjid di Kabupaten Bone Bolango.
Pencurian tersebut terjadi setelah jamaah menyelesaikan shalat Dzuhur. Pelaku sebelumnya telah mengamati situasi masjid dari kejauhan, memanfaatkan momen ketika masjid kurang ramai. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan barang elektronik yang dicurinya.
Setelah berhasil melarikan diri, pelaku dengan berani menawarkan barang curiannya di media sosial. Namun, alih-alih menemukan calon pembeli, ia malah berhadapan dengan seorang saksi yang kebetulan mengenali ciri-ciri barang yang hilang.
Berdasarkan informasi ini, Polsek Tapa, bekerja sama dengan Tim Watawatanga Unit Reserse Kriminal Polres Bone Bolango, memulai penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah sewanya di kelurahan Tanggidaa, Kota Gorontalo. Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, penegak hukum menyita barang bukti berupa satu mixer, satu mikrofon, dan satu speaker aktif, dengan nilai perkiraan 6 juta Rupiah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah terlibat dalam kegiatan semacam itu selama lebih dari setahun. Ia diidentifikasi sebagai residivis khusus yang ahli dalam pencurian barang elektronik dari masjid-masjid di berbagai lokasi di Kabupaten Bone Bolango.
(MN_05)