maleonews.com _ GORONTALO UTARA, Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) beralkohol jenis Cap Tikus menggunakan sebuah mobil. Cap Tikus asal Sulawesi Utara (Sulut) hendak diselundupkan ke Kecamatan Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keberhasilan ini terjadi ketika mobil penyelundup dicegat polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Satuan Reserse Narkoba Polres Gorut berhasil mengendus modus penyelundupan tersebut pada Jumat sekitar pukul 13.50 Wita. Kasat Narkoba Polres Gorut, AKP Usman Maroa, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai sebuah mobil pikap berwarna hitam yang melintas di jalan trans tersebut.
Tim kepolisian memberhentikan mobil pikap yang awalnya terlihat hanya memuat box ikan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba menemukan Cap Tikus yang terisi dalam kantong plastik berukuran besar. Ternyata, box ikan tersebut hanya digunakan untuk mengelabui petugas. Beruntung, modus semacam itu sudah sering terjadi.
Mobil tersebut membawa 41 kantong plastik Cap Tikus, masing-masing berisi 25 liter, sehingga total ada 1.025 liter Cap Tikus yang dibawa oleh mobil bak terbuka tersebut.
Setelah diselidiki, pemilik Cap Tikus tersebut diidentifikasi seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Mototompiaan, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Saat ini, barang bukti dan pemiliknya telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Gorut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(MN_05)