maleonews.com, Bone Bolango — Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di salah satu salon yang berada di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan para terduga pelaku berada di lokasi yang sama. Dalam kondisi tertentu, korban diduga berada dalam keadaan tidak berdaya, yang kemudian dimanfaatkan oleh para terduga pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yudhi Prastyo.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bone Bolango dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.








