maleonews.com,Gorontalo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan seorang warga berinisial UH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di wilayah Kota Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pra-rekonstruksi dengan pemeran pengganti. Dari hasil kegiatan tersebut, diketahui peristiwa terjadi saat korban sedang berolahraga pagi bersama rekannya di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh sebelum melarikan diri. Polisi menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda di Kota Gorontalo.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa penyidik menjerat UH dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.