Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Laptop di Kelurahan Limba B

oleh -81 Dilihat

maleonews.com, Gorontalo — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial J-K, terduga pelaku pencurian satu unit laptop dari sebuah rumah warga di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi saat pemilik rumah sedang berada di luar kota. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu, kemudian mengambil laptop milik penghuni rumah sebelum melarikan diri.

Keluarga korban yang lebih dulu menemukan kondisi rumah dalam keadaan terbuka kemudian melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan J-K.

Residivis Kasus Serupa

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan bahwa J-K merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa.

“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Akmal.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam tindak pidana lain yang memiliki pola serupa.

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka J-K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah ketika bepergian serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya dugaan tindak kriminal.

No More Posts Available.

No more pages to load.