Ramadan Penuh Maaf: Tiga Perkara di Kejari Kabgor Berakhir Damai

oleh -50 Dilihat
oleh

maleonews.com, KABGOR – Suasana Ramadan menjadi momentum menghadirkan keadilan yang lebih humanis di Kabupaten Gorontalo. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) melalui mekanisme Restorative Justice kepada tiga warga yang sebelumnya berstatus tersangka.

Ketiga warga tersebut yakni IM alias Iyut, NM alias Lia, dan NO alias Ningsih. Dengan diterbitkannya SKPP, perkara mereka dipastikan tidak berlanjut ke persidangan, melainkan diselesaikan melalui jalur perdamaian yang disepakati para pihak.

Kajari Kabupaten Gorontalo dalam sambutannya menegaskan, langkah ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai maaf dan rekonsiliasi.

“Kami berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir. Perdamaian akan membuat kita lebih tenang, apalagi para pihak masih saling bertetangga,” ujarnya.

Pihak kejaksaan menekankan, esensi Restorative Justice bukan semata menghentikan perkara, melainkan memulihkan hubungan sosial serta menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Proses mediasi yang berjalan hingga tercapai kesepakatan damai turut melibatkan penyidik, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah setempat.

Dengan berakhirnya tiga perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, diharapkan hubungan antarwarga kembali rukun tanpa menyisakan dendam. Ramadan pun menjadi bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga ruang menghadirkan keadilan yang menyejukkan dan menginspirasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.