Ramlan Pomalango Jadi Sorotan, UMGO Luruskan Soal Gaji dan Tunjangan: Ini Faktanya

oleh -146 Dilihat
oleh

maleonews.com, Gorontalo – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) meluruskan informasi yang berkembang terkait hak keuangan dosen Ramlan Pomalango, khususnya mengenai isu gaji dan tunjangan, menyusul pemberitaan mengenai status purna tugas yang bersangkutan.

UMGO menegaskan bahwa perlu ada pemisahan yang jelas antara gaji, tunjangan jabatan fungsional (jafung), dan Tunjangan Profesi Dosen (serdos). Ketiga komponen tersebut memiliki ketentuan serta mekanisme administrasi yang berbeda.

Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi, M.Pd., menjelaskan, selama Ramlan Pomalango masih berstatus sebagai dosen dan belum memasuki masa purna tugas, gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen dan belum memasuki masa purna tugas, gajinya tetap dibayarkan. Jadi, yang perlu diluruskan adalah bukan gajinya yang tertahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, komponen yang tercatat tertahan adalah tunjangan jabatan fungsional (jafung) sejak September 2025. Hal tersebut berkaitan dengan belum dilakukannya pengurusan jabatan fungsional
oleh yang bersangkutan.

“Untuk tunjangan jafung, memang tercatat tertahan sejak September 2025 karena yang bersangkutan belum melakukan pengurusan jafung,” terangnya.

Sementara terkait Tunjangan Profesi Dosen (serdos), Kabag Kepegawaian UMGO menegaskan bahwa persoalannya berbeda dengan tunjangan jabatan fungsional. Serdos yang bersangkutan tercatat baru tertahan sekitar tiga bulan.

“Sedangkan untuk serdos, itu berbeda lagi. Serdos yang tertahan baru sekitar tiga bulan,” lanjutnya.

Menurutnya, setiap komponen hak keuangan dosen memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri. Karena itu, tertahannya salah satu jenis tunjangan tidak dapat diartikan sebagai tidak dibayarkannya seluruh hak keuangan,
termasuk gaji.

“Kami perlu menyampaikan ini agar informasinya tidak rancu. Gaji dengan tunjangan jafung dan serdos itu memiliki mekanisme yang berbeda. Selama statusnya masih sebagai dosen aktif, gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

UMGO menilai klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak mencampuradukkan antara gaji sebagai hak kepegawaian dengan tunjangan yang memiliki persyaratan administratif masing-masing.

Adapun terkait status purna tugas Ramlan Pomalango yang berlaku sejak 1 Juli 2026, hal tersebut merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang telah dijelaskan UMGO sebelumnya. Setelah memasuki masa purna tugas, hak dan kewajiban yang melekat pada status sebagai dosen aktif selanjutnya mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

UMGO menegaskan seluruh proses administrasi kepegawaian dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku, sekaligus tetap menghargai pengabdian Ramlan Pomalango selama menjadi bagian dari keluarga besar UMGO.

No More Posts Available.

No more pages to load.