Ratusan Aparat Desa Gelar Aksi di DPRD Gorontalo, Tuntut Pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025

oleh -55 Dilihat

maleonews.com, GORONTALO – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai berdampak langsung pada pengelolaan dana desa di daerah.

Menurut para peserta aksi, kebijakan baru tersebut menyebabkan 240 desa di Provinsi Gorontalo tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II, sehingga memunculkan berbagai persoalan teknis dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Koordinator aksi, Hendra Koniyo, yang juga Kepala Desa Kaidundu Barat, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, menjelaskan bahwa aksi ini diikuti oleh 17 kepala desa bersama puluhan aparat dan kader desa dari berbagai wilayah di Gorontalo.

“Dengan tertahannya Dana Desa tahap II, ada konsekuensi yang langsung dirasakan masyarakat. Hak-hak guru ngaji, guru PAUD, imam desa, dan ujung tombak pelayanan di desa terancam tidak terbayarkan,” ujar Hendra dalam orasinya.

Komisi I DPRD Siap Kawal ke Pemerintah Pusat

Menanggapi tuntutan massa aksi, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan siap mengawal aspirasi para kepala desa tersebut hingga ke tingkat pusat. Anggota Komisi I, Femmy Udoki, memastikan persoalan ini akan segera ditindaklanjuti.

“Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan konsultasi dengan tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa. Ini penting agar ada kejelasan dan solusi atas hambatan pencairan dana desa di Gorontalo,” ujar Femmy.

Aksi yang berlangsung damai tersebut berakhir dengan pembacaan tuntutan. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.