Rektor UMGO Tegas: Program Berasrama Jadi Penciri Budaya Kampus, Dosen Magfirah Makmur Resmi Diberhentikan

oleh -58 Dilihat
oleh

maleonews.com, GORONTALO — Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd, menegaskan bahwa Program Berasrama merupakan budaya utama kampus yang dirancang untuk membentuk karakter mahasiswa yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia.

Dalam konferensi pers di Gorontalo, Selasa (21/10/2025), Rektor menjawab polemik di media sosial terkait tudingan tekanan terhadap mahasiswa di asrama. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar.

“Kalau benar ada kekerasan, mustahil jumlah mahasiswa UMGO terus meningkat. Tahun ini ada 1.070 mahasiswa baru, bukti masyarakat percaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor juga mengumumkan pemberhentian tidak hormat terhadap dosen Magfirah Makmur, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Karir Mahasiswa.

Keputusan diambil setelah Magfirah dinilai melakukan tindakan indisipliner dan menyerang institusi melalui media sosial, yang dianggap mencemarkan nama baik UMGO.

“Mulai hari ini, beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap,” tegas Rektor.

Selain itu, seluruh fasilitas beasiswa S3 yang diterima Magfirah dicabut, dan ia diminta mengembalikan dana bantuan studi dalam waktu satu bulan.

Rektor juga meluruskan isu mahasiswa Hindun yang disebut mengalami tekanan hingga berniat bunuh diri.
Menurut hasil pemeriksaan psikolog, tidak ditemukan unsur tekanan atau kekerasan di asrama.

“Masalah Hindun bersifat pribadi dan keluarga, namun disayangkan kasus ini dieksploitasi pihak yang tidak berwenang,” kata Prof. Kadim.

Mahasiswa Hindun dijatuhi teguran keras tertulis, dan terancam skorsing satu semester bila kembali melanggar aturan.
Rektor mengingatkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan agar tidak menyebarkan isu yang dapat merusak nama baik kampus.

“Siapa pun yang terbukti ikut menyebarkan opini yang menyesatkan, akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Rektor meminta dukungan seluruh jajaran Muhammadiyah dan sivitas akademika untuk mengawal keputusan ini dengan tanggung jawab, serta memberi mandat kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM untuk menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran UU ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.