maleonews.com _ KOTA GORONTALO – Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo memberikan respons tegas terhadap kasus kematian Hasan Saputra, mahasiswa baru yang meninggal saat mengikuti pengkaderan jurusan. Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Dr. Lukman Arsyad, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada mahasiswa yang terlibat.
“Kami telah mempersiapkan regulasi dan aturan-aturan yang mengatur hal ini, terutama terkait kode etik mahasiswa. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari skorsing hingga pemecatan, sesuai dengan hasil putusan nantinya,” ungkap Lukman.
Meskipun berencana memberikan sanksi, pihak kampus tetap mempertimbangkan hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.”Kita melihat bahwa hak untuk belajar adalah hak setiap individu. Kami akan mempertimbangkan dengan cermat sebelum menetapkan sanksi,” tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses pemenuhan berkas perkara dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Tersangka tidak ditahan karena sikap kooperatif dan kewajiban lapor dua kali seminggu.
Hasan Saputra, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam, menjadi korban kekerasan saat pengkaderan di Desa Lompoto’o. Pingsan pada hari terakhir kegiatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2023. Pihak kampus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam insiden tragis ini.(MN_03)